Rangkuman Terkait
- Pembahasan DIM 79 RUU Kabupaten/Kota terkait Penyesuaian Dasar Hukum - Raker Komisi 2 dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya, Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya, Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, dan Dana Kampanye Peserta Pilkada, dan lain-lain - RDP Komisi 2 dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Dirjen Polpum Kemendagri
- Pembahasan Tingkat I 26 RUU tentang Kabupaten/Kota - Raker Komisi 2 dengan Pemerintah
- Evalusi Penjabat Kepala Daerah, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Bangka Belitung
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
- Pengantar Ketua Rapat, Penjelasan DPR-RI, Pengantar/Pandangan Pemerintah dan DPD-RI, Penyerahan DIM dari Pemerintah, dan Pembentukan Panja 27 RUU Kabupaten/Kota – Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan DPD-RI dan Tim Pemerintah
- Capaian Kinerja Kementerian ATR/BPN Tahun 2023 dan lain-lain - Raker Komisi 2 dengan Menteri ATR/BPN
- Evaluasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 - Raker Komisi 2 dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu
- Perkenalan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI dan Pembahasan Program Kerja – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI
- Pemaparan Pogres Pembangunan Ibu Kota Nusantara, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
- Perkenalan Kepala Otorita IKN beserta Jajarannya dan Pemaparan Progres Pembangunan IKN - RDP Komisi 2 dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
- Melanjutkan Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara
- Rancangan Peraturan Pemerintah Amanat dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN - Raker Komisi 2 dengan Menteri PAN-RB dan Kepala BKN
- Pembahasan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Konsultasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Konsultasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (Rapat Lanjutan)
- Konsultasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Konsultasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Tenaga Honorer dan Pertanahan - RDPU Komisi 2 dengan Ketua Forum Tenaga Kependidikan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI), Ketua DPP Forum Honorer Non Kategori 2 Indonesia, Ketua Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru, Ketua Forum Masyarakat Mabar Hilir Bersatu, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum-Indonesia Menggugat, dan Saudara Rekson Sitorus
- Pembicaraan Rancangan Peraturan Pemerintah dari Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Pembicaraan Tingkat I/Pengambilan Keputusan terkait Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
- Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) - Raker Komisi 2 dengan Pemerintah
- Masukan terhadap RUU IKN - Rapat Panja Komisi 2 dengan Pakar
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Penyampaian Aspirasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembetukan Provinsi Papua Barat Daya — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Provinsi Papua Barat
Tanggal Rapat: 5 Sep 2022, Ditulis Tanggal: 8 Sep 2022,Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Tim Provinsi Papua Barat
Pada 5 September 2022, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Provinsi Papua Barat mengenai Penyampaian Aspirasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembetukan Provinsi Papua Barat Daya. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Doli dari Fraksi Partai Golongan Karya (FP-Golkar) dapil Sumatera Utara 3 pada pukul 15.13 WIB. (Ilustrasi: jubi.co.id)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
PJ Gubernur Papua Barat:
- Ada wacana yang dimunculkan bahwasannya untuk dua wilayah yaitu Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana ada jalur sejarah dan budaya yang mereka miliki.
- Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mendapatkan pernyataan dari masyarakat Bomberay, Kabupaten Fakfak yang menyatakan bahwa masyarakat di Kabupaten Fakfak menginginkan agar segera diproses pembentukan DOB Provinsi Papua Barat Daya yang meliputi Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kabupaten Teluk Bintuni sebagai salah satu kesatuan dari 7 wilayah adat di Tanah Papua yang tidak dapat dipisahkan.
- Berkenaan dengan adanya keinginan dan aspirasi penggabungan Kabupaten Fakfak ke wilayah administrasi DOB Provinsi Papua Barat Daya, maka secara prinsip masyarakat Papua Barat wilayah adat Bomberay di Kabupaten Fakfak dapat memahami dan menerima serta menyerahkan keputusan kepada Pemerintah Pusat.
- Bahwa apabila baik dalam pandangan dan pertimbangan Pemerintah Pusat untuk menggabungkan Kab Fakfak ke dalam wilayah administrasi DOB Provinsi Papua Barat Daya, maka masyarakat wilayah adat Bomberay di Kabupaten Fakfak meminta yang pertama Pemerintah Pusat memfasilitasi pertemuan antara pemangku kepentingan yg ada di wilayah adat di Bomberay dan Provinsi Papua Barat Daya dalam rangka pemahaman bersama.
- Kedua, Pemerintah Pusat dan DPR-RI segera memproses pembentukan DOB Kabupaten Kokas dan Kota Fakfak setelah penetapan DOB Prov Papua Barat Daya dalam rangka mempersiapkan pembentukan DOB Provinsi Papua Barat Daya ke depan.
- Ketiga, apabila Kabupaten Fakfak masuk menjadi bagian dari Provinsi Papua Barat Daya, maka diharapkan agar dicapai melalui proses yang elegan dan diperhatikan secara proporsional terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Fakfak yang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, dan bidang pengisian aparatur pemerintahan pada tingkat provinsi yang terbentuk.
- Hal itu yang bisa Pemerintah Provinsi Papua Barat bacakan dan ini sudah ditandatangani oleh 16 tokoh-tokoh masyarakat wilayah adat Bomberay.
- Terkait dengan distrik dari Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Manokwari, jika diizinkan nanti akan dipaparkan oleh Sekda yang kebetulan sebagai pelaku langsung dari pada check in dan check out dari 4 distrik yang waktu itu dalam proses pemekaran Kabupaten Tambrauw.
- Pemerintah Provinsi Papua Barat ingin menyerahkan tentang kajian kami lewat naskah akademik yang Pemerintah Provinsi Papua Barat buat untuk masukan yang terbaik untuk Pimpinan Komisi 2 DPR-RI.
Ketua MRP:
- Terima kasih atas kesempatan yang sangat baik ini, sehingga MRP bisa dipanggil untuk menyampaikan beberapa pendapat dan pandangan.
- Menyangkut tentang Provinsi Papua Barat Daya ini sudah cukup lama dan pada saat pertemuan MRP oleh Presiden pada April 2022 yang lalu. MRP menanyakan jika Provinsi Papua mendapatkan 3 provinsi, kenapa Provinsi Papua Barat tidak.
- Pembicaraan MRP sampai dengan hari ini terkabul dengan baik. MRP sangat berterima kasih kepada Pemerintah bahwa apa yang menjadi kerinduan dan keinginan daripada masyarakat Provinsi Papua Barat menyangkut tentang pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dapat tercapai.
- Menyangkut tentang letak dan tempat Ibu Kota, MRP berpendapat bahwa ini semua MRP kembalikan kepada Komisi 2 DPR-RI. Pembahasan pemekaran ini sudah 20 tahun dilakukan, MRP kira dalam proses ini pasti sudah ada nama tempat dan telak daripada Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya itu sendiri.
- Menyangkut tentang ada penambahan dari 2 kabupaten/kota yang nantinya akan bergabung dengan Papua Barat Daya, MRP berpendapat bahwa ini dikembalikan kepada Komisi 2 DPR-RI.
- MRP ingin menyampaikan kepada Ketua Komisi 2 DPR-RI seperti yang disampaikan oleh PJ Gubernur Papua Barat terkait usulan tentang 1 provinsi yang MRP tambah lagi, yaitu Provinsi Bomberay.
- Provinsi Papua Barat mendukung sepenuhnya lahirnya Provinsi Bomberay, karena dengan lahirnya Provinsi Bomberay, maka amanat dari UU terpenuhi yaitu menjadi 7 wilayah adat.
- Berarti, harus ada 7 provinsi yang baru juga. Oleh karena itu, dalam mendukung provinsi yang nantinya akan lahir, maka harus lahir juga kabupaten/kota yang harus ada di Provinsi Papua Barat.
- Itupun juga MRP sudah menyatakan deklarasi beberapa bulan yang lalu, hampir seluruh Bupati dan Walikota, bahwa ada kab/kota yang harus dimekarkan.
- MRP mengharapkan kepada Komisi 2 DPR-RI bahwa hari ini orang Papua minta untuk dimekarkan. Sudah selayaknya orang Papua mendapatkan itu.
- Untuk Provinsi Papua Barat, sekali lagi MRP ingin menyampaikan terima kasih banyak kepada Presiden yang mana bahwa usulan dari seluruh masyarakat Prov Papua Barat khususnya Prov Papua Barat Daya sudah terpenuhi dengan baik.
Ketua DPRD Provinsi Papua Barat:
- Sesuai dengan amanat UU 2/2022 Pasal 75 itu memberikan amanat kepada DPR dan MRP untuk memberikan persetujuan kepada daerah yang akan dimekarkan.
- Oleh sebab itu, DPRD Provinsi Papua Barat sudah membentuk Panja yang bekerja untuk bagaimana merumuskan beberapa persoalan terkait dengan pemekaran Papua Barat Daya dan juga di dalamnya mengusulkan pemekaran Provinsi Bomberay.
- Sikap DPRD Provinsi Papua Barat mendukung sepenuhnya pemekaran Provinsi Papua Barat Daya yang terdiri dari Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Sorong Selatan.
- DPRD Provinsi Papua Barat mendukung sepenuhnya jg pemekaran Prov Bomberay. DPRD Provinsi Papua Barat juga mendukung dana hibah yang akan diberikan kepada Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Bomberay apabila mendapatkan persetujuan dan usulan dari Komisi 2 DPR-RI.
- DPRD Provinsi Papua Barat juga pasti akan memantau dan mendukung sepenuhnya sehingga batas wilayah diselesaikan setelah pemekaran Provinsi Papua Barat Daya itu sudah diketok.
Ketua Panja Pemekaran Provinsi Papua Barat:
- Ketua Panja Pemekaran Provinsi Papua Barat akan membacakan pernyataan sikap Panja Provinsi Papua Barat yang sudah Panja Pemekaran Provinsi Papua Barat buat terhadap pembentukan DOB Provinsi Papua Barat Daya.
- Pada hari ini, Kamis, 1 September 2022, Pukul 15 bertempat di Hotel Aston Lantai 4, Manokwari, Papua Barat, dengan ini menyatakan pertanyaan sikap:
- Bahwa Panja Pemekaran Provinsi Papua Barat adalah Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Papua Barat memberikan apresiasi kepada Pemerintah RI dan DPR-RI yang memberikan kewenangan kepada Provinsi Papua Barat untuk mengajukan DOB Prov Papua Barat Daya sesuai dengan ketentuan Pasal 76 UU 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan apresiasi ini juga disampaikan kepada PJ Gubernur Provinsi Papua Barat sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat yang ada di daerah yang mendorong percepatan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
- Memperhatikan Surat Pengantar Bupati Fakfak Nomor 04045.2/1231/BUP/2022 yang menyatakan bahwa masyarakat adat Bomberay menolak dan tidak mau bergabung dengan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana Surat Pengantar Bupati Fakfak surat pernyataan masyarakat Bomberay dan surat usulan pembentukan Provinsi Papua Barat Tengah sebagaimana dokumen terlampir.
- Panja Pemekaran Provinsi Papua Barat adalah Pimpinan dan Anggota DPRD Prov Papua Barat mendukung sepenuhnya 5 kabupaten dan 1 kota sebagai daerah bawahan calon Provinsi Papua Barat Daya yang terdiri dari Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kota Sorong, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Maybrat sesuai dengan usulan awal pembentukan pemekaran calon DOB Provinsi Papua Barat Daya.
- Panja Pemekaran Provinsi Papua Barat mengharapkan DPR-RI dan Pemerintah Pus akan mempercepat proses terbentuknya pemekaran DOB Kab Maybrat Sau, Kab Malamoi, Kabupaten Imeko, Kabupaten Raja Ampat Selatan, dan Kabupaten Raja Ampat Utara sebagai daerah bawahan calon Prov Papua Barat Daya.
Ketua Tim Pemekaran Papua Barat Daya:
- Ada 3 hal terkait dokumen yang sudah dilengkapi sejak 20 tahun lalu sudah lengkap dengan selengkap-lengkapnya di kementerian-kementerian terkait. Letak Ibu Kota Provinsi Papua Barat harus diikuti dengan apa yang diusulkan tidak ada perubahan.
- Provinsi Papua Barat Daya tetap kedudukan di Kota Sorong, menyangkut 4 distrik di Kabupaten Manokwari, ini Bupati Kabupaten Manokwari dan putra terbaik ini Tim Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya sepakat jangan merubah 4 distrik ini ditetapkan di Tamrau.
- Dengan catatan 4 distrik yang berkembang menjadi 11 distrik ini Tim Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya semua keluarga terbaik itu dimekarkan maka Tim Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya sepakat dan kembalikan dan serahkan pada provinsi induk. Besok ketika terjadi apa-apa disiapkan.
- Tim Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya bangga dan senang melihat keluarga besar di Fakfak dan Kaimana mempunyai suatu niat baik untuk menghadirkan suatu provinsi di wilayahnya, Tim Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya harus sambut dan harus menjadi tanggung jawab bersama.
- Tim Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya mendorong daerah-daerah pemekaran baru Tim Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya khawatirkan yaitu saat Fakfak bergabung di Papua Barat Daya silakan, namun yang terjadi yaitu jumlah penduduk di Papua Barat yaitu 1,2 juta, 800 berada di Sorong Raya.
- Pada 2 juta penduduk di Provinsi Papua Barat Daya, ini tidak memungkinkan bisa di merger, Tim Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya tidak mau seperti itu, Fakfak dan Kaimana tetap, Tim Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana sepakat untuk mekarkan provinsi yang diusulkan ini.
- Manokwari Barat ini apa artinya sebuah nama, tinggal Bupati Tamrau dan Bupati Manokwari didukung oleh putra putri terbaik untuk sama-sama dengan harapan 4 distrik ini ada di Kabupaten Tambrauw dengan surat pernyataan bersama.
- Apabila daerah ini dimekarkan Tim Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya berikan pada Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat untuk meningkatkan pelayanan di daerah tersebut. Semua setuju. Jangan ada hal lain Tim Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya harus bangun sebagai Orang Papua Asli.
Sekda Provinsi Papua Barat:
- Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat juga meminta kiranya pada bab atau pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang mengatur tentang tapal batas antar provinsi, agar mencantumkan satu frasa yang mengatur tentang penyelesaian batas wilayah untuk diatur penyelesaiannya dengan Peraturan/Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Bupati Manokwari:
- Atas nama Pemerintah Daerah dan juga masyarakat Kabupaten Manokwari, Pemerintah Kabupaten Manokwari menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Manokwari mengapresiasi dan juga mendukung sepenuhnya upaya Pemerintah dan juga DPR-RI untuk memekarkan Provinsi Papua Barat Daya dari Provinsi Papua Barat. Tentu tidak lain bahwa pemekaran ini bertujuan adalah untuk mendorong percepatan pembangunan di tanah Papua, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dan mendorong pertumbuhan pemerataan pertumbuhan antar wilayah di tanah Papua. Pemerintah dan juga DPR-RI diharapkan untuk secara arif dan bijaksana mencarikan solusi yang terbaik untuk penyelesaian 4 distrik yang sudah dimekarkan menjadi 11 distrik sekaligus mengembalikan batas wilayah Kabupaten Manokwari.
- Ketika UU tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw ditetapkan dan diuji di Mahkamah Konstitusi kemudian keluar Undnag-Undang Nomor 14 Tahun 2014, itu hanya membatalkan UU Pembentukan Tambrauw sedangkan UU 12/1969 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya dan kabupaten-kabupaten otonom di Irian Jaya tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, artinya bahwa cakupan wilayah itu masih menjadi sah dari Pemerintah Kabupaten Manokwari.
- Solusi untuk penyelesaian batas wilayah dan juga pengembalian 4 atau 11 distrik ini, Pemerintah Kabupaten Manokwari menyerahkan sepenuhnya kepada komisi 2 DPR-RI untuk senantiasa mencarikan solusi yang terbaik untuk Pemerintah dan juga masyarakat Manokwari, baik lewat pemekaran daerah otonom baru ataupun dalam waktu dekat setelah Provinsi Papua Barat Daya dimekarkan menjadi sebuah provinsi dan ada itikad baik dari Pejabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya dan juga Pejabat Kabupaten Tambrauw untuk segera menyelesaikan dan juga mengembalikan batas wilayah artinya penyelesaian batas wilayah ini bisa diselesaikan sebelum pembentukan kabupaten baru di wilayah itu. Pemerintah Kabupaten Manokwari sangat mengharapkan dukungan dan juga bantuan dari Pemerintah dan DPR-RI untuk senantiasa bisa menyelesaikan masalah keempat distrik ini dengan baik sehingga tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan di wilayah Tambrauw dan Kabupaten Manokwari.
Bupati Tambrauw:
- Kemarin Pemerintah Kabupaten Tambrauw sudah ada pertemuan juga di Kementerian Dalam Negeri dan hasil dari pada kesimpulannya adalah Pemkab Tambrauw akan melakukan musyawarah adat yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya yang kemudian akan Pemerintah Kabupaten fasilitasi di kabupaten masing-masing karena masalah ini memang masalah yang terjadi di antara 2 keluarga.
- Pemerintah Kabupaten Tambrauw siap mendukung apa yang telah disampaikan sesuai dengan unang-undang dan konstitusi yang ada.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pembahasan DIM 79 RUU Kabupaten/Kota terkait Penyesuaian Dasar Hukum - Raker Komisi 2 dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya, Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya, Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, dan Dana Kampanye Peserta Pilkada, dan lain-lain - RDP Komisi 2 dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Dirjen Polpum Kemendagri
- Pembahasan Tingkat I 26 RUU tentang Kabupaten/Kota - Raker Komisi 2 dengan Pemerintah
- Evalusi Penjabat Kepala Daerah, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri
- Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Bangka Belitung
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara
- Pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
- Pengantar Ketua Rapat, Penjelasan DPR-RI, Pengantar/Pandangan Pemerintah dan DPD-RI, Penyerahan DIM dari Pemerintah, dan Pembentukan Panja 27 RUU Kabupaten/Kota – Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan DPD-RI dan Tim Pemerintah
- Capaian Kinerja Kementerian ATR/BPN Tahun 2023 dan lain-lain - Raker Komisi 2 dengan Menteri ATR/BPN
- Evaluasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 - Raker Komisi 2 dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu
- Perkenalan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI dan Pembahasan Program Kerja – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI
- Pemaparan Pogres Pembangunan Ibu Kota Nusantara, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
- Perkenalan Kepala Otorita IKN beserta Jajarannya dan Pemaparan Progres Pembangunan IKN - RDP Komisi 2 dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)
- Melanjutkan Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara
- Rancangan Peraturan Pemerintah Amanat dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN - Raker Komisi 2 dengan Menteri PAN-RB dan Kepala BKN
- Pembahasan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Konsultasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Konsultasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (Rapat Lanjutan)
- Konsultasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Konsultasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Tenaga Honorer dan Pertanahan - RDPU Komisi 2 dengan Ketua Forum Tenaga Kependidikan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI), Ketua DPP Forum Honorer Non Kategori 2 Indonesia, Ketua Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru, Ketua Forum Masyarakat Mabar Hilir Bersatu, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum-Indonesia Menggugat, dan Saudara Rekson Sitorus
- Pembicaraan Rancangan Peraturan Pemerintah dari Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Pembicaraan Tingkat I/Pengambilan Keputusan terkait Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
- Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) - Raker Komisi 2 dengan Pemerintah
- Masukan terhadap RUU IKN - Rapat Panja Komisi 2 dengan Pakar